Pendaftaran merek bisa dilakukan di 99 negara anggota Protokol Madrid lainnya. Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Perpres Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.

Source: hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *